BOGOR - Stok Minyakita langka salah satunya di Kota Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya pun melakukan sidak Minyakita di Pasar Kebon Kembang, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Bima mengungkapkan bahwa secara umum ketersediaan minyak goreng curah maupun premium di pasaran masih tersedia. Hanya, ketersediaan Minyakita masih langka karena beberapa toko baru saja mendapat kiriman Minyakita dan ada yang kehabisan stok.
"Tadi saya kontak juga ke pak Menteri Perdagangan, beliau menjelaskan bahwa memang produksi kurang. Ditargetkan dalam waktu satu minggu, paling lambat dua minggu sudah bisa mencukupi," kata Bima, Sabtu (11/2/2023).
Baca Juga: Beli Minyakita Dibatasi Hanya 2 Liter
Bima juga mendapat laporan bahwa ada distributor yang selama ini melakukan bundling Minyakita dengan produk lainnya. Mendapat laporan itu, Bima langsung mendatangi distributor yang berada di Jalan MA Salmun dan menegur sekaligus menjelaskan tentang larangan membundling sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perdagangan.
"Jadi tadi kita telusuri langsung ke distributornya, saya tegur enggak boleh dibundling semua harus terpisah," tegasnya.
Baca Juga: Beli Minyakita Pakai KTP Batal, Mendag: Bikin Repot
Selain pasokan yang kurang, kelangkaan Minyakita juga diduga disebabkan karena peralihan konsumen dari minyak goreng premium. Untuk itu, Kementerian Perdagangan tidak lagi menyalurkan Minyakita ke supermarket melainkan ke pasar tradisional.
"Jadi diharapkan satu minggu dua minggu Minyakita kembali membanjiri, stoknya cukup dan sementara ini kita pastikan kita tertibkan berdasarkan surat edaran kementerian agar juga tidak dibundling," ungkapnya.
Sidak ini dilakukan sesuai Edaran Menteri Perdagangan, Nomor 3 tahun 2023 Tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diterbitkan pada 6 Februari 2023. Pada poin A disebutkan penjualan Minyak Goreng Rakyat, mulai dari tingkat produsen, distributor sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain. Pada poin C disebutkan penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer paling banyak setara 10 kilogram perorang perhari.
(Feby Novalius)