"Jadi diharapkan satu minggu dua minggu Minyakita kembali membanjiri, stoknya cukup dan sementara ini kita pastikan kita tertibkan berdasarkan surat edaran kementerian agar juga tidak dibundling," ungkapnya.
Sidak ini dilakukan sesuai Edaran Menteri Perdagangan, Nomor 3 tahun 2023 Tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diterbitkan pada 6 Februari 2023. Pada poin A disebutkan penjualan Minyak Goreng Rakyat, mulai dari tingkat produsen, distributor sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain. Pada poin C disebutkan penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer paling banyak setara 10 kilogram perorang perhari.
(Feby Novalius)