Cara RI Percepat Pengembangan Listrik Panas Bumi

Hana Wahyuti, Jurnalis
Sabtu 11 Februari 2023 16:06 WIB
Potensi Besar dari Panas Bumi Indonesia. (Foto: Okezone.com/Kementerian ESDM)
Share :

JAKARTA — Pemerintah menyiapkan berbagai insentif hingga keringanan pajak untuk mempercepat pengembangan listrik panas bumi. Fokus mendahulukan energi listrik melalui panas bumi karena menjanjikan untuk dikembangkan sebagai pembangkit listrik continuous base load dalam sistem ketenagalistrikan dan dapat menjadi andalan pemenuhan demand listrik nasional.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, pengembangan sektor panas bumi menjadi salah satu strategi unggulan pemerintah untuk mencapai target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai Nationally Determined Contribution (NDC) dan transisi energi menuju Net-Zero Emissions (NZE) pada 2060.

“Panas bumi, sebagai salah satu energi baru dan terbarukan, energinya bersih dan stabil kapasitas pasokannya selama puluhan tahun sehingga sangat cocok untuk dijadikan sebagai andalan pasokan listrik karena dapat diandalkan,” katanya, Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga: 2030, RI Bakal Andalkan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi?

Suplai energi panas bumi juga tergolong andal, kontinu, berkelanjutan, dan tidak dipengaruhi oleh kondisi cuaca, sehingga menjanjikan untuk dikembangkan sebagai bisnis layanan listrik continuous base load jangka panjang lebih dari 30 tahun.

Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah program untuk mempercepat implementasi panas bumi melalui insentif bea masuk, keringanan pajak saat eksplorasi, mekanisme pembiayaan yang menarik saat eksplorasi hingga program government drilling untuk menekan risiko dan cost project.

Baca Juga: IPO PGE Bukan Privatisasi, Hanya 25% Saham Dilepas ke Publik

Pengembangan proyek PLTP umumnya membutuhkan waktu 7-10 tahun. Namun, pengembangannya dapat dipercepat dengan adanya government drilling.

Guna memenuhi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, di mana pada 2030 pemerintah menargetkan kapasitas terpasang panas bumi sebesar 3,35 GW. Pemerintah pun mengeluarkan Perpres No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya