Menurut Dadan, benefit terbesar dari Perpres yang baru saja dikeluarkan tersebut ada pada energi panas bumi, khususnya di Pulau Jawa. Untuk itu, pemerintah berharap banyak dari pelepasan umum saham perdana PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) demi peningkatan kapasitas terpasang energi panas bumi di Tanah Air
“Yang menjadi nilai tambah adalah ekspansi PGEO berupa penambahan kapasitas. IPO ini salah satu upaya untuk memenuhi RUPTL. Kalau tidak ada penambahan kapasitas terpasang, maka IPO Pertamina Geothermal Energy juga tidak ada gunanya,” tambahnya.
Dadan mengatakan IPO Pertamina Geothermal Energy juga dapat memberi sinyal positif bagi swasta dan investor untuk berinvestasi di sektor panas bumi nasional.
“PGEO akan menjadi satu-satunya perusahaan panas bumi yang pertama dan terbesar melantai di Bursa Efek Indonesia. Wilayah kerja yang dimiliki Pertamina Geothermal Energy itu kelas satu semua dan risikonya juga paling minimal,” terangnya.
Indonesia memiliki potensi besar cadangan energi baru terbarukan, salah satunya yaitu panas bumi. RUPTL 2021-2030, mencatat potensi panas bumi di Indonesia mencapai 29.544 MW.
Adapun, hingga 2022, kapasitas terpasang energi panas bumi di Indonesia mencapai 2.347,63 MW (proyeksi Kementerian ESDM).
(Feby Novalius)