“Untuk pendanaan secara umum ada dua, bisa bersumber dari APBN dan dana murah yang dikerjasamakan dengan perbankan. Ini tentu perlu sinkronisasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia,” ungkapnya.
Arief menekankan, pendanaan untuk memperkuat Peran BUMN Pangan sebagai off taker ini akan memberikan manfaat dan mendorong terlaksananya sejumlah program pemerintah.
Di antaranya, menjaga harga pangan di tingkat petani, peternak, dan nelayan agar tidak jatuh.
“Saat musim panen tiba, produk pasti melimpah. Pemerintah melalui BUMN Pangan harus hadir melakukan penyerapan dengan harga yang wajar, sehingga harga dasar di tingkat produsen (petani, peternak, nelayan) terjaga,” terangnya.
Selanjutnya, pendanaan ini juga mendorong terlaksananya Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan CPP.
Produk pangan yang diserap dari para petani, peternak, dan nelayan lokal tersebut akan disimpan dalam gudang atau fasilitas penyimpanan yang dapat memperpanjang umur simpan sebagai CPP, sehingga kedepannya BUMN mulai memiliki CPP untuk sejumlah komoditas pangan strategis.
CPP peting untuk intervensi stabilitas harga dan bantuan saat terjadi kondisi darurat.
“Urgensi pendanaan untuk memperkuat peran BUMN Pangan sebagai off taker ini pertimbangannya sangat logis. Dana tersebut pun tidak hilang karena berubah menjadi CPP,” bebernya.
Arief meyakini, ketersediaan berbagai model pendanaan untuk pangan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir dapat berkontribusi signifikan bagi penguatan ekosistem pangan nasional.
(Zuhirna Wulan Dilla)