Adapun beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi adalah.
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal
3,0 (tiga koma nol) pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,2 (tiga koma dua)
3. Berusia paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun dan berusia maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun pada saat melamar;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Berkelakuan baik;
6. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang
diperlukan dalam jabatan;
7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan
yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional;
8. Disiplin dan berintegritas;
9. Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan hanya kepada peserta yang lolos melalui surat
elektronik. Dalam setiap tahapan seleksi, hanya pelamar yang dinyatakan lulus yang akan dihubungi untuk mengikuti tahapan selanjutnya melalui surat elektronik.
Segala jenis pertanyaan yang berkaitan dengan seleksi penerimaan PPNPN di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dapat disampaikan melalui alamat email rekrutmen.oikn@gmail.com. Kegiatan seleksi tidak dipungut biaya, adapun biaya akomodasi dan transportasi ditanggung pelamar.
Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)