JAKARTA - Nilai tukar rupiah menguat 53 point di level Rp15.159 atas dolar Amerika Serikat (USD) dalam perdagangan sore ini, Senin (20/2/2023).
Menurut Pengamat Pasar Uang Ibrahim Assuaibi, penguatan rupiah ini karena didorong oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang dirumuskan sangat komprehensif untuk menunjang kinerja dari 4 lembaga keuangan di bawah Kementerian Keuangan.
Dalam UU ini, ada lima pilar penting yang diatur oleh pemerintah. Kelima pilar dalam UU PPSK tersebut antara lain, pertama, memperkuat kelembagaan dari otoritas sektor keuangan dalam konteks fungsi masing-masing dan koordinasi.
BACA JUGA:Rupiah Makin Melemah Lawan Dolar AS ke Rp15.206/USD meski Neraca Dagang Surplus
Kedua, memperkuat tata kelola industri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen investor pengguna kepada jasa keuangan.