Mau Dapat Subsidi Kendaraan Listrik? Ini Syaratnya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 19:06 WIB
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Pemberian subsidi kendaraan listrik bakal diberikan bagi yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40%.

Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas Budi Setiyadi pun membenarkan kalau hal itu jadi syarat utama.

"Dalam subdisi itu memang yang saya dengar TKDN memang menjadi persyaratan, minimal 40%, seperti amanat pak presiden," ujar Budi di acara IIMS 2023, Kamis (23/2/2023).

 BACA JUGA:Sabar Ya! Kepastian Insentif Kendaraan Listrik Segera Diumumkan

Menurutnya, pemberian insentif ini dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik.

Mengingat harga kendaraan listrik saat ini masih cukup bersaing dengan harga kendaraan konvensional atau ICE (Internal Combustion Engine).

"Kalau subsidi diberikan, saya yakin kapasitas produksi dari 52 APM (Agen Pemegang Merek) tadi bisa ditingkatkan, motor listrik kenapa masih lambat penjualannya, karena kan harganya masih tinggi," sambung Budi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya