Mau Dapat Subsidi Kendaraan Listrik? Ini Syaratnya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 19:06 WIB
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Pemberian subsidi kendaraan listrik bakal diberikan bagi yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40%.

Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas Budi Setiyadi pun membenarkan kalau hal itu jadi syarat utama.

"Dalam subdisi itu memang yang saya dengar TKDN memang menjadi persyaratan, minimal 40%, seperti amanat pak presiden," ujar Budi di acara IIMS 2023, Kamis (23/2/2023).

 BACA JUGA:Sabar Ya! Kepastian Insentif Kendaraan Listrik Segera Diumumkan

Menurutnya, pemberian insentif ini dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik.

Mengingat harga kendaraan listrik saat ini masih cukup bersaing dengan harga kendaraan konvensional atau ICE (Internal Combustion Engine).

"Kalau subsidi diberikan, saya yakin kapasitas produksi dari 52 APM (Agen Pemegang Merek) tadi bisa ditingkatkan, motor listrik kenapa masih lambat penjualannya, karena kan harganya masih tinggi," sambung Budi.

 

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa saat ini dari segi regulasi pemerintah sudah cukup pendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

Mulai dari pemberian insentif pajak, hingga Subdisi untuk kendaraan konversi atau unit baru.

Hal tersebut juga mengejar target pemerintah yang hingga tahun 2024 mendatang setidaknya sudah ada 2 juta kendaraan listrik yang mengaspal di Indonesia.

"Pemerintah juga sudah menginisiasi pemberian subsidi yang diberikan Rp7 juta, dan subsidi itu bukan hanya untuk kendaraan baru saja, tetapi juga konversi," kata Budi.

Oleh karena itu mantan Dirjen Hubdat mendorong untuk para APM meningkatkan TKDN-nya agar bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik.

"Saya mendorong kepada APM sepeda motor listrik, tingkatkan lah TKDN-nya, sebagaimana perintah presiden, sehingga permasalahan apapun yang menyangkut subsidi kita sudah siap," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya