JAKARTA - Kementerian BUMN menyatakan bahwa pesangon eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) berdasarkan skema yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepastian itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Merpati Airlines melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.
Adapun kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang.
Skema itu ditetapkan usai Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati pada Juni 2022 lalu.
"Itu sesuai dengan putusan-putusan sebelumnya aja, jadi kita menghargai putusan-putusan yang sudah ditentukan sebelumnya, kan ada juga tuh yang diputuskan oleh Pengadilan dan sebagainya, itu aja yang diikuti oleh teman-teman di Merpati," ujar Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Kamis (23/2/2023).
Terkait waktu pembayaran pesangon, lanjut Arya, Kementerian BUMN juga mengikuti mekanisme pemberesan atau penjualan aset Merpati yang ditangani pihak Tim Kurator yang dibentuk PN Surabaya.
"Sesuai dengan ini aja (Tim Kurator), kan ini kan bukan soal mempercepat atau apa, tapi sesuai dengan yang diputuskan pasti sudah mereka kerjakan," ucap dia.
Pada Januari 2023, Majelis Hakim PN Surabaya sudah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama hasil penjualan aset Merpati Airlines. Pembagian harta pailit tahap pertama itu bagian dari proses pembubaran perusahaan yang diputus pailit sejak 2 Juni 2022.
Pasca pengumuman dibubarkannya Merpati Airlines, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana penetapan Pengadilan.
Adapun dari Daftar Pembagian Tahap Pertama tersebut, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.
Selain itu, Penetapan Pengadilan atas Daftar Pembagian Tahap Pertama, juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.
(Taufik Fajar)