Menurutnya, proses bisnis geothermal memakan waktu yang cukup lama. Bagaimana tidak, mulai dari survei awal, penyiapan lahan, perizinan, eksplorasi hingga pengembangan pembangkit listrik bisa membutuhkan waktu 7-9 tahun lamanya. Belum lagi risiko tinggi yang mengikuti proses bisnisnya.
Selain sisi risiko tinggi dan return minim, investasi panas bumi juga membutuhkan modal jumbo. Mulai dari penentuan titik lokasi yang berpotensi, lalu infrastruktur pengembangannya, bahkan eksplorasinya sendiri bisa mencapai 40%-60% dana operasional.
Tak ayal jika secara jangka panjang, pengumpulan dana publik perseroan sebagaian besarnya akan digunakan untuk belanja modal (capital expenditure/capex) di berbagai wilayah kerja panas bumi (WKP) di Indonesia.
“Risiko kegagalannya pun cukup tinggi, baik dari sisi teknis maupun non teknisnya, seperti ancaman kerusakan lingkungan, resettlement, atau bahkan harus mengorbankan situs-situs di lokasi eksplorasi dan permasalahan sosial lainnya,” kata dia.
Teguh menilai kesalahan strategis yang dilakukan perseroan adalah mementingkan pendanaan jangka pendek dalam kondisi yang belum siap. Padahal sejatinya model investasi geothermal harus jangka panjang dan membutuhkan strategic partner dalam pengembangan awal, bukan dengan IPO.
Dia juga melihat rangkaian yang salah dari aksi korporasi PGE itu, di mana strategic partner yang hendak berinvestasi dipaksa masuk pada valuasi yang sudah naik dari nilai IPO.
(Taufik Fajar)