JAKARTA – Divestasi saham 11% menjadi syarat perpanjangan kontrak kerja menjadi Izin Usaha Pertambagangan Khusus (IUPK) bagi PT Vale Indonesia (INCO). Mengenai syarat tersebut, Head of Communication Vale Indonesia menilai perpanjangan kontrak kerja adalah kewenangan pemerintah.
"Mengenai KK itu kan iya apa enggak nya itu kewenangan pemerintah, ini yang harus kita sama-sama pahami. Kami dari sisi perusahaan yang bisa disampaikan adalah kalau perusahaan memandangnya kita itu kan berkontrak dengan pemerintah, ada di situ beberapa kewajiban-kewajiban yang perlu dijalankan oleh perusahaan," terang Bayu dikutip Senin (27/2/2023).
Dia pun menekankan, pihaknya akan fokus melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut dibandingkan bingung memikirkan soal Kontrak Kerja yang memang sudah menjadi peraturan dari pemerintah.
"Makanya kita saat ini mengembangkan Blok, ada Pomalaa, Blok Bahodopi. November tahun lalu kami groundbreaking Pomalaa, itu juga bagian komitmen kita, investasinya besar sekali itu mencapai USD4,5 miliar," lanjut Bayu.
Tidak hanya itu, lanjut Bayu, Vale juga tanggal 10 Februari yang lalu baru saja melakukan groundbreaking proyek pertambangan dan pengolahan nikel di Morowali.
Bayu berharap, pemerintah melihat segala upaya perusahaan yang terus melaksanakan kewajiban itu untuk sebagai bahan pertimbangan bahwa potensi Vale untuk menarik investor tersebut sangat besar.
"Jadi buat Vale fokus kita adalah memenuhi kewajiban kita dengan harapan kita sama-sama fair saja nanti antara perusahaan dengan pemerintah. Mari dilihat apabila kewajiban-kewajiban dijalankan, kami sangat berharap pemerintah bisa membuat implikasi dengan fair, jadi itu gambarannya," pungkas Bayu.