Perpanjangan Kontrak Syaratnya Divestasi Saham 11%, Ini Jawaban Vale Indonesia

Atikah Umiyani, Jurnalis
Senin 27 Februari 2023 10:05 WIB
Perpanjangan kontrak Vale Indonesia (Foto: Shutterstock)
Share :

Sebagai informasi, sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memang meminta agar Vale dapat memberikan sebagian sahamnya ke pemerintah daerah. Hal tersebut menyusul kewajiban divestasi saham perusahaan sebagai syarat perpanjangan IUPK.

Menurut Arifin, Vale memiliki kewajiban untuk dapat mendivestasikan sahamnya sebesar 11% seiring dengan kontrak tambangnya yang akan berakhir pada 2025 mendatang. Ia berharap, pembagian saham tersebut, tidak hanya diperuntukkan bagi BUMN namun juga ke pemerintah daerah.

Arifin menilai, pembagian jatah saham untuk daerah ini sangat penting dilakukan. Hal itu mengikuti apa yang telah dilakukan PT Freeport Indonesia, di mana BUMD Papua bakal mendapatkan jatah saham 10%.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya