Sebagai informasi, sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memang meminta agar Vale dapat memberikan sebagian sahamnya ke pemerintah daerah. Hal tersebut menyusul kewajiban divestasi saham perusahaan sebagai syarat perpanjangan IUPK.
Menurut Arifin, Vale memiliki kewajiban untuk dapat mendivestasikan sahamnya sebesar 11% seiring dengan kontrak tambangnya yang akan berakhir pada 2025 mendatang. Ia berharap, pembagian saham tersebut, tidak hanya diperuntukkan bagi BUMN namun juga ke pemerintah daerah.
Arifin menilai, pembagian jatah saham untuk daerah ini sangat penting dilakukan. Hal itu mengikuti apa yang telah dilakukan PT Freeport Indonesia, di mana BUMD Papua bakal mendapatkan jatah saham 10%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)