Hati-Hati! Pegawai Kemenkeu Jangan Sampai Telat Lapor Harta Kekayaan

Hana Wahyuti, Jurnalis
Selasa 28 Februari 2023 21:51 WIB
Kemenkeu (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menyatakan bahwa pegawai Kemenkeu yang telat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan masuk dalam perhatian.

"Kalau telat menyampaikan LHKPN, tentu akan masuk dalam perhatian dan menjadi bagian penilaian disiplin pegawai," kata Yustinus saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Untuk menghindari hal tersebut, Kemenkeu pun mengimbau secara internal kepada para pegawai wajib LHKPN untuk menyerahkan lebih awal, yakni pada 28 Februari 2023. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat waktu sampai 31 Maret 2023.

Sejauh ini, ia menuturkan penyerahan LHKPN di lingkungan Kemenkeu selalu mencapai 100%.

Pelaporan LHKPN Kemenkeu menjadi perhatian publik belakangan ini, setelah terdapat beberapa pemberitaan media yang memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bahkan sempat jengkel dengan pemberitaan tersebut lantaran telah berhasil membuat publik kesal dengan Kemenkeu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya