Wamenaker: Perppu Ciptaker Akan Tingkatkan Investasi RI

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 20:55 WIB
Perppu ciptaker bisa dongkrak investasi (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai mampu mendorong investasi di Indonesia. Selain itu, lanjut Afriansyah, dengan adanya Perppu Ciptaker ini mampu membantu penguatan fundamental perekonomian nasional untuk terus menjaga daya saing.

“(Perppu Ciptaker) dikeluarkannya di akhir tahun 2022 karena sangat banyak dipergunakan untuk meningkatkan investasi pada proyek strategis nasional”, jelas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Moya Institute, dikutip Jumat (3/3/2023).

Menurutnya, tingginya ketidakpastian ekonomi dunia, terus mendorong kita untuk bisa beradaptasi dengan perubahan.

“Indonesia sendiri masih membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, karena memiliki jumlah angkatan kerja yang terus naik. Terlebih, dengan adanya pandemi Covid-19, sehingga semakin banyak orang yang mengalami pengangguran. Maka dari itu pentingnya penerbitan Perppu Ciptaker”, tutur Wamen.

Menurutnya, Perppu Ciptaker juga memuat substansi ketenagakerjaan lain yang diatur dalam UU Ciptaker, seperti terkait dengan TKA, perjanjian kerja waktu tertentu dan sebagainya.

“Tindak lanjut akan Perppu ini memang harus banyak dilakukan sosialisasi dengan seluruh stakeholder seperti para pengusaha, akademisi, mahasiswa dan sebagainya. Kemudian ada pula penindaklanjutran, yang mana DPR RI telah bersepakat Perppu Cipta Kerja akan menjadi Undang-Undang”, ungkapnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis UGM Nindyo Pramono mengatakan keberadaan Perppu Ciptaker menjadi penting sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pemenuhan akan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bukan hanya itu, namun juga melakukan perbaikan pada UU Ciptaker dengan menggunakan metode omnibus law dan juga melakukan peningkatan meaningful participation dari publik”, lanjutnya.

Terdapat kegentingan memaksa dalam aspek ketenagakerjaan di Indonesia, yang menjadi bagian dari pentingnya penerbitan Perppu tersebut.

“Karena terdapat sebanyak 53,8 juta orang angkatan kerja yang tidak bekerja atau bekerja dengan tidak penuh. Persoalan yang berkaitan dengan tenaga kerja ini perlu segera diatur dan sangat perlu banyaknya penyerapan angkatan kerja,” jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya