JAKARTA - Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai mampu mendorong investasi di Indonesia. Selain itu, lanjut Afriansyah, dengan adanya Perppu Ciptaker ini mampu membantu penguatan fundamental perekonomian nasional untuk terus menjaga daya saing.
“(Perppu Ciptaker) dikeluarkannya di akhir tahun 2022 karena sangat banyak dipergunakan untuk meningkatkan investasi pada proyek strategis nasional”, jelas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Moya Institute, dikutip Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, tingginya ketidakpastian ekonomi dunia, terus mendorong kita untuk bisa beradaptasi dengan perubahan.
“Indonesia sendiri masih membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, karena memiliki jumlah angkatan kerja yang terus naik. Terlebih, dengan adanya pandemi Covid-19, sehingga semakin banyak orang yang mengalami pengangguran. Maka dari itu pentingnya penerbitan Perppu Ciptaker”, tutur Wamen.
Menurutnya, Perppu Ciptaker juga memuat substansi ketenagakerjaan lain yang diatur dalam UU Ciptaker, seperti terkait dengan TKA, perjanjian kerja waktu tertentu dan sebagainya.
“Tindak lanjut akan Perppu ini memang harus banyak dilakukan sosialisasi dengan seluruh stakeholder seperti para pengusaha, akademisi, mahasiswa dan sebagainya. Kemudian ada pula penindaklanjutran, yang mana DPR RI telah bersepakat Perppu Cipta Kerja akan menjadi Undang-Undang”, ungkapnya.