JAKARTA - Bagi masyarakat yang mau motornya dikonversi menjadi kendaraan listrik dapat memperhatikan syarat-syaratnya. Sebab untuk motor besar atau gede (Moge) konversi ini tidak berlaku.
"Yang pertama, dari motornya sendiri. Kalau yang sudah mogok ya janganlah. Sudah mati kemudian mau dihidupkan lagi dengan konversi, tidak. Yang masih layak jalan, artinya yang masih kita pakai seharian dan itu kita konversi," terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Rida Mulyana, dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, hari ini, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: BACA JUGA:
Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimer 110-150 cc dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKP, nomor kendaraan legal serta KTP.
"Mungkin teman-teman lagi senang moge, tidak termasuk itu," imbuhnya.
Baca Juga: BACA JUGA:
Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).