Waspada! Ada 8 Perusahaan Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Senin 06 Maret 2023 18:29 WIB
Investasi. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menciduk delapan entitas investasi ilegal yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Hal itu menunjukkan bahwa, maraknya penawaran investasi masih menjadi perhatian SWI.

“Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Senin (6/3/2023).

Tongam menjelaskan, per Februari 2023, SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

 BACA JUGA:

Secara rinci, sebanyak empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta kegiatan tanpa izin lainnya.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa), karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tongam menyebut SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya