Rafael Alun Dipecat sebagai PNS Pajak, Terbukti Bersalah! Pelanggaran Berat

Atikah Umiyani, Jurnalis
Selasa 07 Maret 2023 15:19 WIB
Itjen Kemenkeu Rekomendasikan Rafael Alun untuk Dipecat. (Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merekomendasikan Rafael Alun Trisambodo untuk dipecat. Pasalnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dtijen) Pajak ini terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin.

Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi terkait harta kekayaan milik ayah Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan.

"Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat," jelas Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh kepada media, Selasa (7/3/2023).

Namun Awan tidak menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran berat yang dimaksud. Dirinya hanya menmastikan hal itu akan langsung disampaikan lebih jelas dalam media briefing pada Rabu besok.

"Besok kita jelaskan ya dalam media briefing," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga mengungkapkan pihaknya telah memblokir puluhan rekening yang terkait dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

"Ya benar, lebih dari 40 rekening," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/3/2023).

Ivan menuturkan, rekening tersebut bukan hanya atas nama Rafael sendiri, melainkan ada pula atas nama kekuarga serta badan hukum terkait.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya