JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mengambil dana insentif kendaraan listrik dari Bendahara Umum Negara (BUN). Dana ini nantinya akan ditambahkan ke pos anggaran kementerian/lembaga (k/l).
Pada awalnya dana insentif kendaraan listrik belum ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"BUN itu akan kami carikan anggaran yang bisa kemudian kami pindahkan ke anggaran K/L," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Ada Subsidi, Orang RI Mulai Borong Kendaraan Listrik
Dia mengungkapkan, salah satu kemungkinan anggaran BUN yang akan diambil yaitu sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk insentif kendaraan listrik sebesar Rp1,75 triliun.
Kemenkeu berharap usai alokasi anggaran, pelaksanaan pemberian insentif listrik bisa berjalan lancar dan memanfaatkan seluruh dana yang sudah disediakan.
Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan sebagai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit yang dialokasikan bagi 250.000 unit motor di tahun 2023.
Baca Juga: Mau Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Simak Cara dan Syarat Lengkapnya!
Sebanyak 250.000 unit motor tersebut terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
"Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.
Dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru, motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.