Ingat Ya Subsidi Motor Listrik Diberikan ke Bengkel, Bukan Konsumen

Heri Purnomo, Jurnalis
Kamis 09 Maret 2023 18:56 WIB
Motor listrik di Papua (Foto: MTI)
Share :

"Yang pertama, dari motornya sendiri. Kalau yang sudah mogok ya janganlah. Sudah mati kemudian mau dihidupkan lagi dengan konversi, tidak. Yang masih layak jalan, artinya yang masih kita pakai seharian dan itu kita konversi," katanya.

Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimer 110-150 cc dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKP, nomor kendaraan legal serta KTP.

"Mungkin teman-teman lagi seneng moge, tidak termasuk itu," imbuhnya.

Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kita mohon pengertiannya untuk konversi ini tidak disalahgunakan, kalau teman-teman punya motir dua, hak menerima bantuan sementara hanya satu biar yang lagi kebagian," jelas Rida.

Ia menambahkan, pihaknya juga nanti akan menyediakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan daftar bengkel yang melayani konversi motor listrik.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya