Ingat Ya Subsidi Motor Listrik Diberikan ke Bengkel, Bukan Konsumen

Heri Purnomo, Jurnalis
Kamis 09 Maret 2023 18:56 WIB
Motor listrik di Papua (Foto: MTI)
Share :

JAKARTA – Ingat ya subsidi motor listrik diberikan ke bengkel bukan konsumen. Pemerintah Indonesia telah menetapkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta. Subsidi tersebut diberikan kepada produsen kendaraan listrik bukan konsumen.

Sama halnya dengan motor listrik, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan subsidi motor listrik konversi diberikan kepada bengkel motornya, bukan kepada konsumen.

Dia mengatakan pemberian subsidi untuk motor listrik konversi tersebut tidak dibatasi hanya kepada UMKM saja, melainkan masyarakat luas.

"Bukan ke publik. Bengkelnya UMKM. Masyarakat yang punya motor aja bebas," katanya saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Sebelumnya, dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023)Rida Mulyana memaparkan syarat untuk konversi motor yang terbagi menjadi 3 kelompok.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya