JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berencana mengambil alih atau mengakuisisi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pelabuhan Ratu. PLTU tersebut merupakan milik PT PLN (Persero) dengan kapasitas 3x350 megawatt.
Adapun, pengambilalihan tersebut ditandai oleh penandatanganan Principal Framework Agreement dalam rangkaian agenda Stated-Owned Enterprises (SOE) International Conference di Bali pada 18 Oktober 2022.
Setelah penandatanganan tersebut, PTBA dan PLN akan melakukan proses uji tuntas atau due diligence untuk program pensiun dini PLTU Pelabuhan Ratu.
Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail menyatakan bahwa saat ini, proses due diligence masih berjalan. Selain itu, perseroan tengah melakukan kajian yang dalam waktu dekat diharapkan sudah menghasilkan kesimpulan, sehingga pensiun dini PLTU Pelabuhan Ratu dapat segera terealisasi.
“Ini masih berproses, jadi kami tetap lanjut. Kalau hasil kajiannya menunjukkan dampak positif bagi kedua belah pihak tentunya akan lanjut, kami akan lihat hasil kajiannya,” kata Arsal dalam konferensi pers di St. Regis Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Sebagai informasi, PLN dan PTBA melakukan penjajakan dalam pengakhiran lebih awal salah satu PLTU, yakni PLTU Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.
Adapun, transaksi tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong pensiun dini PLTU dalam rangka transisi menuju energi bersih. Dengan adanya program pengakhiran lebih awal, masa operasional PLTU Pelabuhan Ratu akan terpangkas dari 24 tahun menjadi 15 tahun.
Penurunan masa operasional tersebut akan dibarengi oleh potensi pemangkasan emisi karbondioksida (CO2) ekuivalen sebesar 51 juta ton atau setara Rp220 miliar.
Pengambilalihan PLTU akan menggunakan pendanaan murah dengan skema Energy Transition Mechanism (ETM) yang disusun oleh Kementerian Keuangan. Skema ini merupakan pembiayaan campuran (blended finance) yang melibatkan para investor.
(Taufik Fajar)