Sebagai informasi, PLN dan PTBA melakukan penjajakan dalam pengakhiran lebih awal salah satu PLTU, yakni PLTU Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.
Adapun, transaksi tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong pensiun dini PLTU dalam rangka transisi menuju energi bersih. Dengan adanya program pengakhiran lebih awal, masa operasional PLTU Pelabuhan Ratu akan terpangkas dari 24 tahun menjadi 15 tahun.
Penurunan masa operasional tersebut akan dibarengi oleh potensi pemangkasan emisi karbondioksida (CO2) ekuivalen sebesar 51 juta ton atau setara Rp220 miliar.
Pengambilalihan PLTU akan menggunakan pendanaan murah dengan skema Energy Transition Mechanism (ETM) yang disusun oleh Kementerian Keuangan. Skema ini merupakan pembiayaan campuran (blended finance) yang melibatkan para investor.
(Taufik Fajar)