35 Ribu Mobil Listrik Bakal Dapat Subsidi, Apa Syaratnya?

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 10 Maret 2023 15:35 WIB
Subsidi mobil listrik (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Pemerintah memberikan subsidi kendaraan listrik untuk 35 ribu mobil. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan subsidi tersebut diberikan kepada 2 APM (Agen Pemegang Merek) yang saat ini sudah memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40% seperti Wuling dan Hyundai.

"Mobil alokasinya 35 ribu sekian, itu yang TKDN diatas 40% hanya dua, kita melihat satu lagi (produsen mobil) tapi sepertinya tidak bisa ngejar ke 40%, jadi hanya dua," ujar Memperin di GJAW 2023, Jumat (10/3/2023).

Agus mengatakan, saat ini skema pemberiannya tengah disusun oleh pemerintah. Kemungkinan berupa potongan harga langsung dari APM karena pemerintah akan memberikan uangnya langsung ke produsen.

Berbeda dengan subsidi yang diberikan pemerintah untuk pembelian motor listrik yang dikhususkan untuk para pelaku UMKM, subsidi mobil listrik bisa dinikmati semua kalangan.

"Kalau mobil terbuka, besaran masih dihitung, karena itu dengan skema yang berbeda, jadi yang akan kita berikan ke produsen (subsidinya)," kata Menperin.

Menperin menjelaskan, kebijakan pemberian subsidi untuk kendaraan listrik diharapkan mampu untuk mendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik. Tujuannya agar Indonesia bisa dilirik oleh investor menanamkan modalnya ke dalam negeri.

Menurutnya, beberapa negara di Asia Tenggara saat ini menjadi kompetitor Indonesia dalam membentuk ekosistem kendaraan listrik, setiap negara punya caranya. Indonesia dengan mengambil kebijakan untuk pemberian subsidi terhadap kendaraan listrik.

"Kalau investasi masuk nanti otomatis akan menciptakan lapangan kerja juga di dalam negeri," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya