JAKARTA – Apakah PNS bisa dipecat jika dipenjara? Pegawai negeri sipil (PNS) harus dapat bekerja sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.
Jika diketahui melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, PNS bisa mendapat sanksi hingga dipecat.
BACA JUGA:
PNS diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
Berdasarkan catatan Okezone pada Jumat (10/3/2023), dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.
BACA JUGA:
PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Lalu, apakah PNS bisa dipecat jika dipenjara?
Berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pemberhentian dengan hormat dapat disebabkan karena :
a. meninggal dunia
b. atas permintaan sendiri
c. mencapai batas usia pensiun
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Sedangkan pemberhentian tidak hormat, dapat disebabkan karena :
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.