5 Fakta Transaksi Mencurigakan Rp300 di Kantor Sri Mulyani Diungkap Mahfud MD

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Sabtu 11 Maret 2023 08:02 WIB
Mahfud MD Jelaskan Maksud Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
Share :

JAKARTA - Uang mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan menarik perhatian. Namun Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan uang tersebut bukan hasil korupsi, tapi pencucian uang.

Wakil Presiden Maruf Amin pun meminta segera kasus ini diselesaikan. Wapres juga meminta jika sudah ada indikasi terjadinya penyelewengan keuangan maka akan menjadi wewenang penegak hukum.

“Saya kira hal-hal yang memang ada penyimpangan dan memang itu sudah ada indikasinya saya itu memang menjadi kewenangan yang berwenang ya (penegak hukum),” ujarnya.

Okezone pun merangkum fakta menarik terkait transaksi Rp300 triliun di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023):

1. Bukan Transaksi Korupsi

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan apabila transaksi mencurigakan Rp 300 Triliun yang melibatkan 647 pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan tindak pidana korupsi melainkan pencucian uang.

"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sbg tindakan atau tindak pidana pencucian uang. Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri," ujarnya usai melakukan pertemuan dengan Wakil Menkeu Suahasil Nazara.

2. Awal Mula Transaksi Mencurigakan Jadi Ramai

Mahfud mencontohkan kasus pejabat Ditjen pajak Pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta sebesar Rp56 Miliar. Jumlah itu dibongkar oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Orang Laporannya ke KPK 56 Miliar, mengagetkan kita hanya eselon 3, lalu kita cari, oh, LKHPN itu 56 gol 3," kata Mahfud.

"Lalu saya tanya ke PPATK karena saya ketua komite pengendalian tindak pidana pencucian uang, pemberantasan tindak pidana pencucian uang itu gimana bener gak? Lalu dibuka, pak ini ada sura," tambahnya.

3. Ini yang Dipersoalkan Mahfud

Mahfud MD mengungkap alasannya mempersoalkan pergerakan uang sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud menjelaskan, tindakannya tersebut berdasarkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Kenapa kami mempersoalkan itu, karena ada Inpres Nomor 2 tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan, atau karena inisiatif PPATK karena laporan masyarakat," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya