Ina Pay Indonesia Dikeluarkan dari Daftar Investasi Ilegal, Ini Alasan SWI

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Minggu 12 Maret 2023 11:02 WIB
Satgas Waspada Investasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan pertemuan dengan PT Ina Pay Indonesia. Hal ini untuk klarifikasi atas diumumkannya PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia sebagai penyedia jasa pembayaran tanpa izin.

Dalam pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi. Selain itu, PT Ina Pay kini sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia terkait pengurusan izin perusahaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, SWI menyatakan bahwa PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia bukanlah kegiatan investasi ilegal.

“Dan dengan demikian dikeluarkan dari daftar investasi ilegal,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (12/3/2023).

Lebih lanjut, pada awal Maret 2023 ini SWI kembali menemukan 20 entitas yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tongam menyebut bahwa, pihaknya masih menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari.

“Pelaku pinjol ilegal selalu memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang mendesak dengan menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi,” kata dia.

Untuk itu, SWI terus mendorong upaya penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak dapat diakses oleh masyarakat.

Tongam mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya