JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan pertemuan dengan PT Ina Pay Indonesia. Hal ini untuk klarifikasi atas diumumkannya PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia sebagai penyedia jasa pembayaran tanpa izin.
Dalam pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi. Selain itu, PT Ina Pay kini sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia terkait pengurusan izin perusahaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, SWI menyatakan bahwa PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia bukanlah kegiatan investasi ilegal.
“Dan dengan demikian dikeluarkan dari daftar investasi ilegal,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (12/3/2023).
Lebih lanjut, pada awal Maret 2023 ini SWI kembali menemukan 20 entitas yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tongam menyebut bahwa, pihaknya masih menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari.
“Pelaku pinjol ilegal selalu memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang mendesak dengan menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi,” kata dia.