JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus melakukan upaya-upaya untuk optimalisasi pengelolaan wilayah kerja (WK), salah satunya adalah optimalisasi pengelolaan wilayah kerja yang tumpang tindih.
Dalam rangka optimalisasi dan sinergi pemanfaatan wilayah kerja tumpeng tindih antara PT Pertamina EP (PEP) dan PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), SKK Migas memberikan dukungan dan persetujuan pelaksanaannya melalui surat Kepala SKK Migas No. SRT-0097/SKKIAE0000/2023/S1 tanggal 28 Februari 2023.
BACA JUGA:
Surat SKK Migas tersebut akan menjadi dasar bagi PEP dan PHSS dalam melaksanakan proyek sinergi pemanfaatan wilayah kerja tumpang tindih (borderless depth right) pada WK Sanga Sanga dan WK Pertamina EP dengan mengacu pada konsep perjanjian kerjasama sinergi PEP dan PHSS yang sudah disepakati bersama.
Penandatanganan perjanjian kerjasama sinergi (JOA) wilayah kerja tumpang tindih PEP dan PHSS ditandatangani hari ini Jumat (17/3/2023) di Bogor.
Adapun perjanjian ini dengan disaksikan oleh Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja Benny Lubiantara, Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo beserta jajaran SKK Migas, Pertamina EP dan Pertamina Hulu Sanga Sanga.
BACA JUGA:
“Perjanjian kerja sama sinergi (JOA) wilayah kerja tumpang tindih antara PEP dan PHSS adalah terobosan yang sangat baik. SKK Migas menghargai inisiatif dari KKKS sebagai bentuk sinergi yang menguntungkan keduabelah pihak dalam rangka optimalisasi wilayah kerja yang tumpang tindih. SKK Migas mendorong dan mendukung sepenuhnya JOA tersebut karena akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan wilayah kerja yang tumpang tindih”, kata Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja Benny Lubiantara pada acara penandatanganan JOA tersebut.