JAKARTA – Ini cara lapor SPT tahunan pajak secara online. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sudah mulai sejak awal Januari 2023 dan batas akhir pelaporan bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi hingga Jumat, 31 Maret.
Pelaporan SPT pajak tahunan ini diperuntukan kepada Wajib Pajak yang telah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika tidak lapor SPT Tahunan, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.
Lapor SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Untuk cara lapor SPT Tahunan pribadi bisa dilakukan secara mandiri atau online menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online.
Lalu, bagaimana cara lapor SPT tahunan secara online?
Jenis STP tahunan pribadi
Adapun formular SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu:
1. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS ini merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta per tahun.
Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.
Formulir 1770 SS ini adalah jenis formulis SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.
Formulir 1770 SS juga diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770
Sedangkan formulir 1770 adalah jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha
Ap aitu e-Filing?
Dikutip secara langsung dari pajak.go.id yaitu Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (application Sercive Provider/ Penyedia Jasa Aplikasi).
Berikut panduan umum penggunaan e-Filing
· Siapkan dokumen pendukung
· Buka djponline.pajak.go.id masukan NPWP dan password , lalu klik “Login”
· Pilih layanan “E-Filing”
· Pilih “Buat SPT”
· Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada
· Jika SPT sudah dibuat, system akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak