Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Secara Online

Hana Wahyuti, Jurnalis
Jum'at 17 Maret 2023 18:01 WIB
Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Secara Online. (Foto: Okezone.com)
Share :

Buka laman djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, masukkan kode gambar/captcha, lalu klik “Login”

· Pilih menu "Lapor", kemudian pilih layanan "E-Filling".

· Pilih "Buat SPT".

· Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.

· Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

· Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

· Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.

· Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000.

· Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

· Isi BAGIAN D. PERNYATAAN. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

· Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

· SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

2. Cara mengisi SPT 1770 S via e-Filing

Bagi wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta, menggunakan form SPT 1770 S untuk lapor SPT.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya