"Presiden sudah menandatangai Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh," lanjutnya.
Selain itu dikatakan Said Permen tersebut berpotensi menurunkan daya beli masyarakat karena gaji buruh dibayar tidak penuh.
Baca Selengkapnya: Tolak Aturan Pengusaha Boleh Potong Upah 25%, Buruh Bakal Gelar Demo
(Taufik Fajar)