Mau Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta? Cek Syaratnya di Sini

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Selasa 21 Maret 2023 06:32 WIB
Subsidi Motor Listrik. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah resmi mengumumkan pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik.

Subsidi untuk motor tersebut berlaku hari ini, Senin (20/3/2023). Kendati begitu, dealer mengakui saat ini terkait mekanisme pemberiannya belum jelas.

MNC Portal mencoba mendatangi salah satu Dealer Motor Listrik GESITS di Jatinegara, Jakarta Timur. Salah satu produsen motor listrik yang menerima program bantuan pemerintah.

Marketing Sales GESITS, Almaz Ikbar mengaku saat ini memang sudah banyak masyarakat yang menanyakan lebih lanjut terkait diskon Rp7 juta untuk pembelian motor listrik tersebut.

Akan tetapi menurut Almaz, saat ini pihaknya baru sebatas memberikan sosialisasi terkait program tersebut.

"Animo masyarakat cukup bagus, sejak di isukan oleh pemerintah, itu banyak masyarakat yang menanyakan, bagaimana caranya, hingga berapa jumlahnya," kata Almaz saat ditemui MNC Portal, Senin (20/3/2023).

Lebih lanjut, Almaz mengungkapkan masyarakat yang mau membeli motor listrik dengan diskon potongan harga motor listrik, cukup membawa kartu identitas seperti KTP.

Baca Selengkapnya: Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, Cukup Bawa KTP ke Dealer!

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya