Aturan Baru PNS, Meninggal Dapat Asuransi Kematian Sebesar Rp8 Juta

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Selasa 21 Maret 2023 06:14 WIB
Aturan Baru PNS (Foto: Okezone)
Share :

Dalam aturan PMK sebelumnya, besaran santunan yang diterima bagi PNS atau keluarganya yang meninggal dunia dihitung menggunakan rumus.

Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Teken Aturan Baru PNS, Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya