Bayar Uang Kembalian dengan Permen Bisa Didenda Rp200 Juta, Ini Aturannya

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Selasa 21 Maret 2023 16:52 WIB
Ilustrasi uang. (Foto: Freepik)
Share :

Tak hanya itu, dijelaskan juga mengganti uang dengan peremen juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya