Bayar Uang Kembalian dengan Permen Bisa Didenda Rp200 Juta, Ini Aturannya

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Selasa 21 Maret 2023 16:52 WIB
Ilustrasi uang. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Fenomena kembalian uang belanja dengan permen kembali menuai sorotan.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah menegaskan bahwa setiap transaksi wajib menggunakan rupiah termasuk uang kembalian.

 BACA JUGA:

"Ketentuan kita semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah. Oleh karena itu masyarakat berhak, wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya, termasuk pengembalian harus menggunakan yang namanya rupiah," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim setelah acara Kick Off Serambi 2023 di Kantor BI, Senin, 20 Maret 2023.

Adapun dalam aturannya di Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

 BACA JUGA:

Selanjutnya, Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rrpiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

 

Tak hanya itu, dijelaskan juga mengganti uang dengan peremen juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya