Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Ditjen Bea Cukai

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Rabu 22 Maret 2023 14:06 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Tunjangan PNS Ditjen Bea Cukai

Sama halnya dengan PNS di instansi lainnya, PNS Ditjen Bea Cukai juga berhak mengantongi tunjangan kinerja (tukin) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu. Di mana dalam Pasal 2 Perpres tersebut mengatur bahwa tukin diberikan setiap bulan kepada pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenkeu.

Berikut ini besaran tukin bagi pegawai di lingkungan Kemenkeu:

Kelas jabatan 1 sebesar Rp. 2.575.000,00

Kelas jabatan 2 sebesar Rp. 2.755.000,00

Kelas jabatan 3 sebesar Rp. 2.755.000,00

Kelas jabatan 4 sebesar Rp. 2.755.000,00

Kelas jabatan 5 sebesar Rp. 3.375.000,00

Kelas jabatan 6 sebesar Rp. 3.611.000,00

Kelas jabatan 7 sebesar Rp. 3.864.000,00

Kelas jabatan 8 sebesar Rp. 3.980.000,00

Kelas jabatan 9 sebesar Rp. 4.179.000,00

Kelas jabatan 10 sebesar Rp. 4.388.000,00

Kelas jabatan 11 sebesar Rp. 4.607.000,00

Kelas jabatan 12 sebesar Rp. 4.837.000,00

Kelas jabatan 13 sebesar Rp. 5.079.000,00

Kelas jabatan 14 sebesar Rp. 6.349.000,00

Kelas jabatan 15 sebesar Rp. 7.474.000,00

Kelas jabatan 16 sebesar Rp. 8.458.000,00

Kelas jabatan 17 sebesar Rp. 10.947.000,00

Kelas jabatan 18 sebesar Rp. 12.370.000,00

Kelas jabatan 19 sebesar Rp. 13.670.000,00

Kelas jabatan 20 sebesar Rp. 16.700.000,00

Kelas jabatan 21 sebesar Rp. 18.880.000,00

Kelas jabatan 22 sebesar Rp. 21.330.000,00

Kelas jabatan 23 sebesar Rp. 24.100.000,00

Kelas jabatan 24 sebesar Rp. 32.540.000,00

Kelas jabatan 25 sebesar Rp. 36.770.000,00

Kelas jabatan 26 sebesar Rp. 41.550.000,00

Kelas jabatan 27 sebesar Rp. 46.950.000,00.

Itulah besaran gaji dan tunjangan PNS Ditjen Bea Cukai.

(RIN)

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya