Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Ditjen Bea Cukai

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Rabu 22 Maret 2023 14:06 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Mengulas ini besaran gaji dan tunjangan PNS Ditjen Bea Cukai memang menarik. Instansi di bawah naungan Kementerian Keuangan ini menjadi salah satu instansi yang disorot.

Bagaimana tidak, beberapa petinggi Ditjen Bea Cukai ini memiliki gaya flexing yang kerap ditampilkan di media sosial. Tentu ini membuat warganet penasaran dengan besaran gaji mereka yang diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan menengok besaran gaji dan tunjangan yang diperoleh banyak dari warganet mengkritik gaya flexing petinggi Bea Cukai tersebut.

Alhasil, lantaran gaya pamer harta yang dilakukan beberapa oknum itu membuat Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan melalui Askolani selaku Dirjen Bea Cukai memanggil kepala Bea Cukai di daerah.

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan PNS Ditjen Bea Cukai? Simak berikut jawabannya.

Melansir dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, adapun gaji dan tunjangan PNS Ditjen Bea Cukai sebagai berikut ini.

Besaran gaji PNS Ditjen Bea Cukai ditentukan oleh masa kerja golongan atau MKG sebagai berikut:

Golongan Ia sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Golongan Ib sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Golongan Ic sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Golongan Id sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan IIa sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

Golongan IIb sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

Golongan IIc sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

Golongan IId sebesar Rp 2.399.200 -Rp 3.820.000

Golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

Golongan IIIb sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IVa sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

Golongan IVb sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

Golongan IVd sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

Golongan IVe sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Tunjangan PNS Ditjen Bea Cukai

Sama halnya dengan PNS di instansi lainnya, PNS Ditjen Bea Cukai juga berhak mengantongi tunjangan kinerja (tukin) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu. Di mana dalam Pasal 2 Perpres tersebut mengatur bahwa tukin diberikan setiap bulan kepada pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenkeu.

Berikut ini besaran tukin bagi pegawai di lingkungan Kemenkeu:

Kelas jabatan 1 sebesar Rp. 2.575.000,00

Kelas jabatan 2 sebesar Rp. 2.755.000,00

Kelas jabatan 3 sebesar Rp. 2.755.000,00

Kelas jabatan 4 sebesar Rp. 2.755.000,00

Kelas jabatan 5 sebesar Rp. 3.375.000,00

Kelas jabatan 6 sebesar Rp. 3.611.000,00

Kelas jabatan 7 sebesar Rp. 3.864.000,00

Kelas jabatan 8 sebesar Rp. 3.980.000,00

Kelas jabatan 9 sebesar Rp. 4.179.000,00

Kelas jabatan 10 sebesar Rp. 4.388.000,00

Kelas jabatan 11 sebesar Rp. 4.607.000,00

Kelas jabatan 12 sebesar Rp. 4.837.000,00

Kelas jabatan 13 sebesar Rp. 5.079.000,00

Kelas jabatan 14 sebesar Rp. 6.349.000,00

Kelas jabatan 15 sebesar Rp. 7.474.000,00

Kelas jabatan 16 sebesar Rp. 8.458.000,00

Kelas jabatan 17 sebesar Rp. 10.947.000,00

Kelas jabatan 18 sebesar Rp. 12.370.000,00

Kelas jabatan 19 sebesar Rp. 13.670.000,00

Kelas jabatan 20 sebesar Rp. 16.700.000,00

Kelas jabatan 21 sebesar Rp. 18.880.000,00

Kelas jabatan 22 sebesar Rp. 21.330.000,00

Kelas jabatan 23 sebesar Rp. 24.100.000,00

Kelas jabatan 24 sebesar Rp. 32.540.000,00

Kelas jabatan 25 sebesar Rp. 36.770.000,00

Kelas jabatan 26 sebesar Rp. 41.550.000,00

Kelas jabatan 27 sebesar Rp. 46.950.000,00.

Itulah besaran gaji dan tunjangan PNS Ditjen Bea Cukai.

(RIN)

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya