JAKARTA - Pejabat negara yang suka flexing atau pamer harta di media sosial (medsos) saat ini sedang menjadi sorotan netizen.
Dilansir VOA di Jakarta, Kamis (23/3/2023), Guru besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik (DMKP), Fisipol Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Wahyudi Kumorotomo mengatakan kalau ada prasyarat bagi setiap ASN terkait harta kekayaan yang dimilikinya.
“ASN itu boleh kaya. Artinya, makmur itu boleh, dan menurut kita secara akademis, sebenarnya kalau tuntutan kebutuhan hidup pegawai masih belum mencukupi, mestinya memang harus dipenuhi,” ucap Wahyudi.
Namun, Wahyudi mengatakan kalau menjadi ASN itu sulit untuk bergelimang harta karena jika ada ASN yang kaya negara harus memastikan kalau harta tersebut diperoleh secara wajar.
“Kalau melalui hal-hal yang tidak wajar, itu artinya adalah penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan atau korupsi. Jadi, sebenarnya kita tidak mencegah seorang pegawai negeri itu makmur atau kaya. Tetapi sekali lagi, yang kita perhatikan adalah caranya,” katanya.