Ingat! PNS Harus Netral Jelang Pemilu 2024

Hana Wahyuti, Jurnalis
Minggu 26 Maret 2023 18:25 WIB
PNS Wajib Netral saat Pemilu 2024. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, BKN telah melakukan kolaborasi pengelolaan data ASN dengan sejumlah instansi, di antaranya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait data penyalahgunaan narkotika; Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN); dan Kementerian PANRB terkait Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN).

Tidak hanya itu, BKN juga tengah menjajaki kerja sama dalam hal kolaborasi data ASN dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait Pajak Perorangan dan Pajak Bumi dan Bangungan (PBB), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pencucian uang dan Korlantas POLRI terkait kepatuhan lalu lintas.

Dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) dan I’DIS (Integrated Discipline), penegakkan disiplin PNS yang dilakukan oleh BKN akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih. Di mana setiap PNS yang melakukan jenis pelanggaran yang sama, akan mendapat hukuman disiplin yang sama pula.

Selain itu, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PNS akan termonitor secara terintegrasi sehingga akan dapat memunculkan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplinnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya