JAKARTA - Kata babu ke luar dari pegawai Bea Cukai. Hal ini pun menuai sorotan hingga viral di media sosial.
Ulah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) bernama Widy Heriyanto pun bikin netizen geram. Pasalnya, cuitan Twitter @wadawidy menyebut netizen sebagai babu dan bacot.
Meski Windy sudah meminta maaf, namun sanksi tetap diberikan kepadanya.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik ulah pegawai Bea Cukai, Senin (27/3/2023):
1. Kronologi sampai Dibilang Babu
Salah seorang developer game di Toge Productions, Kris Antoni (@kerissakti) dan banyak netizen pun langsung menyinggung cuitan tersebut. Pada awalnya, Kris bercerita pengalamannya memenangkan sebuah award di San Fransisco pada tahun 2013.
Pada waktu itu, itu pialanya dikirim ke Indonesia karena dirinya berhalangan hadir. Hanya saja, ketika piala itu tiba, Kris diminta untuk membayar pajak bea cukai hingga Rp1 juta lebih.
"Sebelum lo ngetwit, mending belajar dulu deh ketentuan impor itu gimana. Kalo sekarang kan jadinya lo bacot tapi minim literasi peraturan," tulis Widy membalas keluhan Kris.
Tak hanya itu saja, Widy juga membalas dengan kasar terhadap para netizen yang membela Kris di Twitter. "Para babu sibuk belain tuannya," tambahnya.
2. Bikin Netizen Geram
Ulah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) bernama Widy Heriyanto bikin netizen geram.
3. Minta Maaf
Widy telah membuat permintaan maaf terbuka atas cuitannya yang menyinggung dan menyebut bahwa dirinya tidak mewakili Bea Cukai dalam cuitan tersebut.
"To Kris dan team dan seluruh masyarakat, saya secara pribadi, bukan berbicara mewakili Bea Cukai, memohon maaf atas kelalaian saya dalam memilih kata-kata yang lebih bijak pada cuitan-cuitan yang telah saya buat sehingga menyinggung banyak pihak," ujar Widy.
4. Tetap Disanksi
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa, pihaknya menyayangkan cuitan yang dilontarkan oleh yang bersangkutan karena tidak mencerminkan perilaku dan menjunjung nilai-nilai Kementerian Keuangan.
"Yang bersangkutan telah menghaturkan permintaan maaf dan kami menghargai niat baik tersebut. Namun demikian, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh atasan dan akan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nirwala.
(Feby Novalius)