JAKARTA – Impor pakaian bekas dilarang, Menkop UKM Teten Masduki memberikan opsi kepada para pedagang thrifting menjadi reseller produk UMKM lokal. Hal tersebut diharapkan bisa menjadi substitusi dari adanya larangan penjualan pakaian thrifting ke depan.
"Karena banyak lah produk lokal untuk dijual oleh mereka (pedagang thrifting), dan tidak kalah bagus," kata Teten dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/3/2023).
Teten mengatakan hal tersebut juga menjadi permintaan dari para penjual pakaian thrifting berdasarkan hotline yang dibuka beberapa waktu lalu untuk menampung aspirasi terkait pembatasan produk pakaian bekas impor tersebut.
Banyak para pedagang thrifting yang mengeluhkan ketakutan bahwa mereka kehilangan mata pencaharian dari berjualan thrifting. Namun saat ini menurut Teten, UMKM lokal cukup mampu bersaing di pasar dan potensial untuk dijualkan.
"Ganti jualan lah, daripada berjualan pakaian bekas ilegal, lebih baik berjualan produk fashion lokal," sambungnya.
Menkop Teten menilai saat ini produk-produk pakaian bekas ilegal menjadi tantangan utama dalam mendukung produk UMKM bersaing di pasar dalam negeri. Sebab dengan banyaknya produk-produk impor terutama yang bekas, praktis membuat produk UMKM kalah saing, terutama dari sisi harga yang jauh lebih murah.