2. Persyaratan Kartu Hilang:
KTP, Pas Foto, KK dan Surat kehilangan dari pihak Kepolisian dan dokumen pendukung masing2 kategori.
3. Persyaratan Kartu Rusak:
KTP, Pas Foto, KK dan upload kartu rusak dari masing2 kategori.
Ketika telah memenuhi dan unggah persyaratan berkas di atas, Anda bisa mem-verifikasi dokumen dan kemudian mengisi data di form pendaftaran.
Setelah itu, Transjakarta akan verifikasi data dan memberi informasi kepada pengaju tempat pengambilan TJ Card melalui nomor handphone yang sudah Anda isi sebelumnya.
Adapun kategori penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta yakni:
1. Lanjut usia (Lansia) minimal 60 th keatas (KTP DKI),
2. Penyandang disabilitas (KTP Nasional),
3. Anggota Veteran (KTP Nasional),
4. Raskin (KTP DKI & memiliki kartu Keluarga Sejahtera/KKS),
5. Penduduk Kep Seribu (KTP Kep Seribu),
6. Pengurus Masjid/Marbot (KTP DKI & memiliki Kartu DMI),
7. Guru PAUD (KTP DKI & memiliki SK mengajar tahun berjalan),
8. Jumantik (KTP DKI & memiliki SK Jumantik tahun berjalan).
Jika memiliki pertanyaan terkait layanan Transjakarta dapat menghubungi 1500-102 atau mention akun twitter resmi Transjakarta @pt_transjakarta.
(Taufik Fajar)