5 Fakta Aturan THR Terbit, Berikut Hitungan dan Cair Paling Lambat H-7

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Sabtu 01 April 2023 04:30 WIB
THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)
Share :

2. Hitungan THR

Besaran THR bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya sudah 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan THR bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tapi masih kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Lalu untuk pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih 1 bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

Sedangkan untuk pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerjanya.

3. Tak boleh dicicil/dipotong

Menaker Ida Fauziyah mengatakan kepada perusahaan untuk membayar THR Keagamaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.

Ia juga mengatakan kepada beberapa industri padat karya yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 kalau tidak boleh memotong bayaran THR kepada pekerja/buruhnya.

"Bagi industri padat karya tertentu yang diatur dalam Permenaker 5, maka perusahaan wajib membayar THR Keagamaan, upah yang digunakan adalah nilai upah terakhir sebelum penyesuaian, Karena THR bukan hal yang boleh dipotong dalam regulasi tersebut," kata Ida.

4. Ada sanksi

Berdasarkan pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 diatur mengenai sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada pekerja/buruhnya.

5. Denda 5%

Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan pada pekerja atau buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya