JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Dirangkum Okezone, Sabtu (1/4/2023), simak fakta-fakta aturan THR terbit berikut ini.
1. Cair paling lambat H-7 lebaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebut THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Permenaker No.6 Tahun 2016 pasal 2 ayat 1 dan harus cair paling lambat H-7 sebelum lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," ucapnya.
Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatakan kalau perusahaan harus memberikan THR full H-7 lebaran 2023.
"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan keatas. Paling telat dibayarkan H-7," ujar Indah.