5 Fakta Aturan THR Terbit, Berikut Hitungan dan Cair Paling Lambat H-7

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Sabtu 01 April 2023 04:30 WIB
THR Lebaran 2023 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Dirangkum Okezone, Sabtu (1/4/2023), simak fakta-fakta aturan THR terbit berikut ini.

1. Cair paling lambat H-7 lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebut THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Permenaker No.6 Tahun 2016 pasal 2 ayat 1 dan harus cair paling lambat H-7 sebelum lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," ucapnya.

Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatakan kalau perusahaan harus memberikan THR full H-7 lebaran 2023.

"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan keatas. Paling telat dibayarkan H-7," ujar Indah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya