Ini Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Sabtu 01 April 2023 18:01 WIB
Ini sanksi perusahaan yang tidak bayar THR (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Ini sanksi perusahaan yang tidak bayar THR karyawan pada Lebaran 2023. THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan upah yang berhak diterima oleh pegawai menjelang hari raya keagamaan.

Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR wajib dibayarkan secara penuh kepada pegawai/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Bagi pemilik perusahaan pun diwajibkan untuk membayarkan THR kepada para pegawai/buruhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lantas, apa sanksi perusahaan yang tidak bayar THR karyawan?

Pada konferensi pers yang berlangsung secara virtual pada 28 Maret 2023, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa sanksi yang akan diterima oleh perusahaan nakal yang membayarkan THR secara mencicil atau bahkan tidak sama sekali telah tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Di mana menurutnya sanksi-sanksi yang akan didapatkan oleh perusahaan antara lain adalah teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pemberhentian sementara atau seluruh alat produksi.

Selain bisa juga dikenakan sanksi yaitu pembekuan kegiatan usaha, kita berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, oleh karena itu perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," kata Ida Fauziyah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya