Karyawan BUMN Bisa Diangkat Jadi Direksi, Cek Syaratnya

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 03 April 2023 07:48 WIB
Karyawan BUMN bisa jadi direksi (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA – Karyawan BUMN bisa diangkat menjadi direksi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang belum lama ini diterbitkan Erick Thohir.

Namun tidak semua karyawan bisa diangkat sebagai anggota Direksi perusahaan negara. Mengutip aturan dalam Permen BUMN Nomor PER 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN dijelaskan bahwa karyawan BUMN yang ditetapkan sebagai anggota Direksi pada perusahaan BUMN harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya, yang bersangkutan dinyatakan pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi.

Ketentuan itu berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia 50 tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota Direksi.

"Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50 tahun tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat dengan pangkat dan hak pensiun sesuai dengan ketentuan di BUMN yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 29 Ayat 3 dalam beleid tersebut, dikutip Senin (3/4/2023).

Selama karyawan BUMN yang diangkat sebagai anggota Direksi dan belum pensiun, maka kepangkatan karyawan berjalan sesuai ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya