Karyawan BUMN Bisa Diangkat Jadi Direksi, Cek Syaratnya

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 03 April 2023 07:48 WIB
Karyawan BUMN bisa jadi direksi (Foto: MPI)
Share :

Sementara, karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota Direksi perseroan dan memilih status tetap sebagai karyawan BUMN, maka dia hanya berhak mendapat penghasilan sebagai anggota Direksi saja. Artinya, upah sebagai karyawan tidak diberikan.

Secara agregat, ada beberapa persyaratan untuk bisa menjadi anggota Direksi BUMN. Misalnya, seseorang harus memenuhi keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Lalu, bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif atau anggota DPR RI dan DPRD, bukan calon kepala atau wakil kepala daerah dan, tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada BUMN atau anak perusahaan bersangkutan selama dua periode.

Tidak sedang menjabat sebagai pejabat kementerian atau lembaga, anggota Dewan Komisaris pada BUMN lain, anggota Direksi pada BUMN lain, anggota Direksi pada Anak Perusahaan atau badan usaha lainnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya